Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi
pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem
pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal
tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan
keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan
legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu?
Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation
of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power)
merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan
kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian,
baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang
kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif
merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa
memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya
masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah
Amerika Serikat. Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam
mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagibagi dalam
beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif ), tetapi tidak
dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu
dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak
sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertical.
a. Pembagian
Kekuasaan Secara Horisontal
Pembagian kekuasaan secara horisontal yaitu pembagian
kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan
yudikatif ). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara
horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan
pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan
pusat berlangsung antara lembagalembaga negara yang sederajat. Pembagian
kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah
terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang
dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri
atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam
kekuasaan negara.
1. Kekuasaan Konstitutif.
Kekuasaan Konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2. Kekuasaan Eksekutif.
Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undangundang dan
penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
3. Kekuasaan Legislatif.
Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan
untuk membentuk undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.”
4. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif atau disebut
kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.”
5. Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif.
Kekuasaan Eksaminaif yaitu kekuasaan
yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.”
6. Kekuasaan Moneter.
Kekuasaan Moneter yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank
Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”
Pembagian
kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung
antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah
(Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah
provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat
kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah
Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD
kabupaten/kota.
Pembagian
kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan
tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara
vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal
yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi
dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan
pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Sumber Gambar:
https://indopolitika.com
http://sejarahri.com/wp-content/uploads/2015/03/gedung-dpr.jpg
9 komentar:
1) NAMA : VERA NOVIANTI
KELAS : X-MIPA 1
Menurut saya kekuasaan tersebut mempunyai arti serta peran penting bagi hukum , karena kekuasaan bukan hanya sebagai untuk pembentukan hukum melainkan sebagai peneggakan hukum yang memberikan wewenang terhadap pihak dalam suatu bidang tertentu,bahwa kekuasaan itu bersumber pada hukum yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur pemberian wewenang itu sendiri.
2) NAMA : ARIP RAHMAT.A
KELAS : X-MIPA 1
Saya setuju dengan adanya sistem pembagian kekuasaan negara ini dengan ajaran TRIAS POLITICA
karena dengan adanya ajaran tersebut mempunyai tujuan untuk memberantas perlakuan yang sewenang-wenang serta menjamin kebebasan bagi rakyat Indonesia.
Dengan didalamnya terdapat lembaga-lembaga yang memiliki peran penting dalam menjalankan beberapa tugas sesuai dengan bidangnya.
3) NAMA : SRI UTAMI MELASARI
KELAS : X-MIPA 1
Saya setuju dengan adanya kekuasaan negara yang menganut sistem TRIAS POLITICA ini karena memiliki fungsi bagi negara untuk melaksanakan tugasnya serta memudahkan untuk melaksanakan serta menyelenggarakan pemerintahan di negara Indonesia.
4) NAMA : YASIR ABDULLAH
KELAS : X-MIPA 1
Menurut saya perlunya adanya keadilan yang tinggi dalam menindak lanjuti teori-teori yang pada dasarnya memang negara RI mengantut teori tersebut.
NAMA:SINTA PUJIYANTI
KELAS:X MIPA 1
saya setuju dengan adanya pembagian kekuasaan yang ada di indonesia karena pembagian tersebut selain untuk menghindari kekuasaan otoriter juga sesuai dengan keadaan indonesia yang luas dan beragam. karna keberagaman itulah pemerintah mempunyai tugas yang banyak,agar tugas tersebut teratur dan seimbang maka disinilah di perlukan adanya pembagian kekuasaan salah satunya DPR yang mempunyai kekuasaan untuk membentuk UU,begitu juga yang lainnya yang mempunyai tugas masing-masing sesuai dengan pembagian kekuasaan atau trias politika menurut montesquieu yang saat ini dianut oleh negara kita.
NAMA;SISTI ALAWIAH
KELAS:X MIPA 1
menurut pendapat saya tentang pembagian kekuasaan yang ada di indonesia terutama dengan ajaran trias politika hal tersebut sangat di butuhkan oleh rakyat indonesia karna memang ajaran tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
NAMA:IRNA RAHMAWATI
KELAS:X MIPA 1
Secara pandangan saya mengenai pandangan tersebut,trias politika memang banyak digunakan oleh berbagai negara termasuk Indonesia,karena ajaran tersebut dapat diterima oleh rakyat Indonesia itu sendiri.
NAMA:NENI ROHILLAH
KELAS:X MIPA 1
Jadi secara keseluruhan mengenai pembagian kekuasaan di Indonesia itu memang menganut ajaran trias politika tetapi karena pergeseran maka kekuasaan tersebut dibagi menjadi dua yaitu : Kekuasaan Horizntal dan Vertikal.
NAMA;INDRIANI
KELAS:X MIPA 1
Jadi kesimpulannya bahwa kekuasaan memang sangat dibutuhkan oleh negara agar terbentuknya keteraturan dan keseimbangan dalam mengurusi pemerintahan negara.
NAMA:HAGINA KURNIA PUTRI
KELAS:X MIPA 1
pendapat saya,,
agar terjadi keseimbangan dalam melaksanakan kekuasaan di Indonesia,maka dibentuklah pembagian kekuasaan yg menganut sistem TRIAS POLITICA juga yg tidak lepas dari pengesahan seluruh wargan negara yg terlibat termasuk presiden dan wakilnya serta para menteri-menterinya
NAMA;SOLIHAT
KELAS:X MIPA 1
Jadi,menurut saya tentu saja negara mempunyai kekuasaan,karena pada dasarnya negara merupakan organisasi kekuasaan.Dengan kata lain,bahwa negara memiliki kekuasaan yang merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan,kemakmuran serta keteraturan.
NAMA : SAHRUL ANWAR
KELAS : X MIPA
Saya setuju dengan adanya pembagian kekuasaan karena mekanisme pembagian kekuasaan di INDONESIA telah diatur sepenuhnya didalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia ini terdiri atas dua bagian,yaitu pembbagian secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
saya setuju dengan adanya pembagian kekuasaan yang ada di indonesia.karena dengan adanya ajaran tersebut mempunyai tujuan untuk memberantas perlakuan yang sewenang-wenang serta menjamin kebebasan bagi rakyat Indonesia.
NAMA : AANG TAUFIK
KELAS : X MIPA
Menurut saya dengan adanya pembagian kekuasaan di indonesia memudahkan tugas para menteri terutama dalam mengurusi negara tersebut.
NAMA:ISAN SOPIAN
KELAS:X MIPA
Menurut saya pribadi tentang pembagian kekuasaan di Indonesia selain memudahkan tugas para menteri juga pembagian tersebut melancarkan mengenai sistem kerja para menteri yang menjadikan tugasnya teratur secara sistematis.
Saya setuju dengan adanya Pembagian kekuasaan karena agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif
Pembagian kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pembagian kekuasaan ini adalah Amerika Serikat.
Okee Good Comment.
Posting Komentar