Seharusnya
ruang terbuka hijau (RTH) diperkotaan harus memenuhi standar yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang penataan ruang. Memang pada dasarnya
standar tiap kota berbeda-beda tergantung dari kebutuhan masing-masing
perkotaan. Misalnya kota bandung yang menstandarkan ruang terbuka hijau 30
persen dari luas kota tersebut. Hal ini demi terciptanya kondisi yang sejuk
disekitar perkotaan juga pepohonan yang ditanam dapat menyerap CO2 yang
dikeluarkan oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun faktanya sangat
disayangkan ruang terbuka hijau diperkotaan masih belum terealisasikan dengan
baik.
Padahal
para aktivis lingkungan mengatakan bahwa kota-kota besar yang ada di Indonesia
dapat memberikan kontribusi yang teramat besar dalam mengurangi dampak
lingkungan yang mengakibatkan perubahan iklim di tanah air dengan melalui
pengembangan kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Pengembangan ruang terbuka hijau
diperkotaan tentu tidak hanya dari pemerintah saja namun partisipasi dari
masyarakat perkotaan pun sangat penting dalam merealisasikan ruang terbuka
hijau yang digalakan oleh pemerintah kota.
Sebenarnya kita
tidak harus menunggu belas kasihan dari pemerintah kota untuk turun
tangan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan politis drastis dalam menangani
kurang nya ruang terbuka hijau diperkotaan. Setiap orang dapat melakukan
sesuatu yang riil guna mengembangkan ruang terbuka hijau (RTH) ini. Kita
sebagai masyarakat tidak harus melakukan sesuatu yang luar biasa, karena dengan
hal terkecil saja yang didasari oleh kesadaran diri sendiri yang tinggi.
Sebenarnya akan menghasilkan dampak yang sangat besar terhadap lingkungan kita.
Menambah RTH diperkotaan sangat lah penting demi terjaganya udara asri
diperkotaan yang kian hari semakin sesak dengan terlalu banyak nya CO2 yang
dihasilkan dari kendaraan roda dua dan roda empat.
Hal
ini akan berjalan dengan baik apabila adanya kesadaran langsung dari pemerintah
kota dalam pengembangan RTH diperkotaan. Pemerintah kota hendaknya
mensosialisasikan (misalnya lewat seminar bertema lingkungan hidup) kepada
masyarakat yang ada diperkotaan agar mereka mengetahui adanya Undang-Undang
tentang penataan ruang. Dengan demikian masyarakat kota akan sadar dengan
sendirinya. Mereka akan peduli terhadap kelestarian lingkungannya demi
kemaslahatan masa depan anak cucu mereka.
Sumber Gambar:
http://uc.blogdetik.com
Sumber Gambar:
http://uc.blogdetik.com
0 komentar:
Posting Komentar