Kesadaran Bela Negara
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap “warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara“. Ikut serta dalam kegiatan bela
negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan
pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.” Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara
harus memiliki kesadaran bela negara. Apa sebenarnya kesadaran bela negara itu?
Kesadaran
bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan
berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain
sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam
pengabdian kepada negara dan bangsa. Sebagai warga negara sudah sepantasnya
ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan
bangsa.
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara
merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan
negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena
itu, warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara,
kecuali ditentukan dengan undangundang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian
bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan
kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga
tercantum dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3
Tahun 2002, pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan terhadap bangsa dan negara. Bangsa Indonesia cinta
perdamaian, cinta kemerdekaan, dan cinta kedaulatan. Dalam alinea pertama
Pembukaan UUD 1945 menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Penyelesaian pertikaian
atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi
bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan
dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan UUD 1945.
Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia dapat berperan aktif
dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang,
tetapi bisa diwujudkan dengan cara-cara lain seperti berikut :
1. Ikut serta dalam
mengamankan lingkungan sekitar,
2. Ikut serta membantu
korban bencana di dalam negeri,
3. Belajar dengan tekun
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn),
4. Mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan
Pramuka.
5. Pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib,
6. Pengabdian sebagai
anggota TNI,
7. Pengabdian sesuai dengan
profesi keahlian.
Adapun nilai-nilai bela negara yang harus
lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara
antara lain:
1. Cinta
Tanah Air
Telah kita ketahui bahwa kesadaran bela
negara yang ada pada setiap masyarakat didasarkan pada kecintaan kita kepada
tanah air kita. Kita dapat mewujudkan itu semua dengan cara kita mengetahui
sejarah negara kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga
lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita.
2. Kesadaran
Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan
sikap kita yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan
dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsanya. Kita dapat mewujudkannya dengan
cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak
bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
3. Yakin
pada Pancasila
Dengan kembali ke ideologi kita, pancasila
bukan hanya sekedar teoritis dan normatif saja tapi juga diamalkan dalam
kehidupan sehari-hari. Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat
pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama,
etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap
ancaman, tantangan, dan hambatan.
4. Rela
berkorban untuk Bangsa dan Negara
Dalam wujud bela negara tentu saja kita
harus rela berkorban untuk bangsa dan negara. Contoh nyatanya seperti sekarang
ini yaitu perhelatan seagames. Para atlet bekerja keras untuk bisa mengharumkan
nama negaranya walaupun mereka harus merelakan untuk mengorbankan waktunya
untuk bekerja sebagaimana kita ketahui bahwa para atlet bukan hanya menjadi
seorang atlet saja, mereka juga memiliki pekerjaan lain. Begitupun supporter
yang rela berlama-lama menghabiskan waktunya antri hanya untuk mendapatkan
tiket demi mendukung langsung para atlet yang berlaga demi mengharumkan nama
bangsa.
5. Memiliki
Kemampuan Bela Negara
Contoh kemampuan bela negara itu sendiri
dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, ulet, bekerja keras dalam
menjalani profesi masing-masing.
Kesadaran bela negara dapat diwujudkan
dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian
dari siskamling, membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa
Indonesia sering sekali mengalami bencana alam, menjaga kebersihan minimal
kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan
musuh besar bagi generasi penerus bangsa, mencegah perkelahian antar perorangan
atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang
justru dilakukan oleh para pemuda, cinta produksi dalam negeri agar Indonesia
tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri, melestarikan budaya
Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat
nasional maupun internasional.
Kesadaran bela negara dibangun sebagai
bagian dari sistem pertahanan negara. Oleh sebab itu pertahanan negara
dilaksanakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem
pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber
daya nasional lainnya. Mengembangkan penyiapan dini memang perlu dilakukan
sejak usia sekolah, sehingga diharapkan para generasi muda yang merupakan calon
pemimpin dan calon intelektual bangsa nantinya mampu menganalisa dan mengambil
keputusan yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
Membangun Kesadaran Bela Negara pada pemuda
merupakan sesuatu yang penting karena pemuda merupakan generasi penerus
bangsa. Pendidikan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang dilakukan oleh Kementerian
Negara Pemuda dan Olahraga (KEMENEGPORA) adalah salah satu inisiasi penting
dalam upaya memberikan pemahaman kepada pemuda akan hakekat bela negara. Pada
saat sekarang ini, pemuda Indonesia mengalami penurunan kesadaran bela negara.
Hal tersebut bisa kita lihat dari persoalan seperti, kebiasaan pemuda yang
lebih bangga dengan budaya atau simbol-simbol bangsa lain dan tidak bangga
dengan budaya bangsa sendiri, dan semakin banyaknya pemuda yang melakukan
perilaku penyalahgunaan narkoba. Permasalahan ini jelas mengganggu sikap
kesadaran bela negara pada pemuda. Kondisi pemuda yang seperti itu akan
menjadikan pemuda kita menjadi pemuda yang kehilangan identitas dan karakter
bangsa.
Daftar Pustaka:
Tholib dan Nuryadi. (2016). Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kemendikbud.
Sumber Gambar:
http://assets.kompasiana.com
https://aws-dist.brta.in
http://patriotgaruda.com
0 komentar:
Posting Komentar