Banner 468 x 60px

 

Kamis, 13 April 2017

Kesadaran Bela Negara dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan

0 komentar
Kesadaran Bela Negara
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap “warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara“. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara harus memiliki kesadaran bela negara. Apa sebenarnya kesadaran bela negara itu?
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa.
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undangundang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan negara. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, cinta kemerdekaan, dan cinta kedaulatan. Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan UUD 1945. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi bisa diwujudkan dengan cara-cara lain seperti berikut :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar,
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri,
3. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn),
4. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan
    Pramuka.
5. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,
6. Pengabdian sebagai anggota TNI,
7. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.


Adapun nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
1.      Cinta Tanah Air
Telah kita ketahui bahwa kesadaran bela negara yang ada pada setiap masyarakat didasarkan pada kecintaan kita kepada tanah air kita. Kita dapat mewujudkan itu semua dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita.
2.      Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap kita yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsanya. Kita dapat mewujudkannya dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
3.      Yakin pada Pancasila
Dengan kembali ke ideologi kita, pancasila bukan hanya sekedar teoritis dan normatif saja tapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
4.      Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Dalam wujud bela negara tentu saja kita harus rela berkorban untuk bangsa dan negara. Contoh nyatanya seperti sekarang ini yaitu perhelatan seagames. Para atlet bekerja keras untuk bisa mengharumkan nama negaranya walaupun mereka harus merelakan untuk mengorbankan waktunya untuk bekerja sebagaimana kita ketahui bahwa para atlet bukan hanya menjadi seorang atlet saja, mereka juga memiliki pekerjaan lain. Begitupun supporter yang rela berlama-lama menghabiskan waktunya antri hanya untuk mendapatkan tiket demi mendukung langsung para atlet yang berlaga demi mengharumkan nama bangsa.
5.      Memiliki Kemampuan Bela Negara
Contoh kemampuan bela negara itu sendiri dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, ulet, bekerja keras dalam menjalani profesi masing-masing.
Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling, membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam, menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa, mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda, cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Kesadaran bela negara dibangun sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. Oleh sebab itu pertahanan negara dilaksanakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya. Mengembangkan penyiapan dini memang perlu dilakukan sejak usia sekolah, sehingga diharapkan para generasi muda yang merupakan calon pemimpin dan calon intelektual bangsa nantinya mampu menganalisa dan mengambil keputusan yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
Membangun Kesadaran Bela Negara pada pemuda merupakan sesuatu yang penting  karena pemuda merupakan generasi penerus bangsa. Pendidikan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang dilakukan oleh Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (KEMENEGPORA) adalah salah satu inisiasi penting dalam upaya memberikan pemahaman kepada pemuda akan hakekat bela negara. Pada saat sekarang ini, pemuda Indonesia mengalami penurunan kesadaran bela negara. Hal tersebut bisa kita lihat dari persoalan seperti, kebiasaan pemuda yang lebih bangga dengan budaya atau simbol-simbol bangsa lain dan tidak bangga dengan budaya bangsa sendiri, dan semakin banyaknya pemuda yang melakukan perilaku penyalahgunaan narkoba. Permasalahan ini jelas mengganggu sikap kesadaran bela negara pada pemuda. Kondisi pemuda yang seperti itu akan menjadikan pemuda kita menjadi pemuda yang kehilangan identitas dan karakter bangsa.




Daftar Pustaka:
Tholib dan Nuryadi. (2016). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kemendikbud.

Sumber Gambar:
http://assets.kompasiana.com
https://aws-dist.brta.in
http://patriotgaruda.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Santri PPKn © 2017