Hubungan
internasional pada dasarnya merupakan keinginan antarbangsa untuk bekerja sama
dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Tuntutan untuk saling memenuhi kebutuhan
itulah yang menyebabkan manusia saling mengadakan hubungan dan kerja sama.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hubungan
dan kerja sama timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan, antara lain,
oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di
dunia. Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Hal ini
mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetap dan terus-menerus antarbangsa, yang
menumbuhkan kesadaran untuk memelihara dan mengatur hubungan tersebut.
Arti penting
hubungan dan kerja sama internasional itu, antara lain : (1) Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya di tengah bangsa-bangsa lain, (2) Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa; (3) Berpartisipasi
dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial; (4) Membantu
bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat dari pelanggaran atas
hak-hak kemerdekaan yang dimiliki; (5) Mencegah
dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang
mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang
berbeda di antara bangsa dan negara di dunia; (6) Memelihara
dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain; (7) Mengembangkan
cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang
lazim ditempuh oleh negara-negara beradab, cinta damai, dan berpegang kepada
nilai-nilai etik dalam pergaulan antar bangsa.
Negara yang tidak mau melakukan hubungan internasional biasanya menjadikan negara tersebut terkucil dari pergaulan internasional dan semakin lama akan semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Negara yang tidak mau melakukan hubungan internasional biasanya menjadikan negara tersebut terkucil dari pergaulan internasional dan semakin lama akan semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Faktor-faktor Penentu dalam Hubungan Internasional
a. Kekuatan nasional
b. Jumlah penduduk
c. Sumber daya (SDM dan SDA)
d. Letak geografis
Sarana Hubungan Internasional
a. Kekuatan nasional
b. Jumlah penduduk
c. Sumber daya (SDM dan SDA)
d. Letak geografis
Sarana Hubungan Internasional
Menurut J.
Frangkel, sarana-sarana yang dapat digunakan oleh negara-negara dalam hubungan
internasional adalah sebagai berikkut.
a. Diplomasi
Diplomasi
diperlukan sebagai sarana untuk memperjuangkan kepentingan nasional dalam
hubungan antarbangsa. Kata diplomasi menunjuk pada seluruh kegiatan
untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan
bangsa dan negara lain.
Menurut Sumarsono
Mestoko, diplomasi mencakup kegiatan sebagai berikut:
1. Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut,
2. Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan bangsa atau negara lain,
3. Menyesuaikan kepentingan dari bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada padanya,
4. Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya.
1. Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut,
2. Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan bangsa atau negara lain,
3. Menyesuaikan kepentingan dari bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada padanya,
4. Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya.
Departemen luar
negeri adalah sentral dari politik luar negeri. Di departemen luar negeri diolah
bahan dari semua sumber untuk merumuskan langkah-langkah penting dalam hubungan
antarbangsa. Perwakilan diplomatik merupakan ”pancaindra dan penyambung lidah”
dari negara yang diwakilinya. Diplomat memiliki tiga fungsi dasar dalam mewakilii
negara dan bangsanya, yakni sebagai berikut.
1) Sebagai
lambang Diplomat merupakan lambang dari prestise nasional di luar negeri. Di
dalam upacara-upacara resmi seperti resepsi dan undangan makan kenegaraan atau
upacara kebesaran lainnya, seorang diplomat mewakili kepala negara pengirim.
2) Sebagai
wakil yuridis yang sah menurut hukum/hubungan internasional Seorang
diplomat bertindak sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah.
Diplomat dapat membuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat secara
hukum, mengumumkan pernyataan, dan memiliki wewenang untuk merotasifikasi
dokumen atau mengumumkan dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim.
3) Sebagai
perwakilan diplomatik. Diplomat meneruskan semua keinginan negara pengirim
sesuai dengan kebijakan yang telah dirumuskan. Diplomat juga harus melaporkan
semua keadaan mengenai politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer ke negara pengirim.
Menurut Suwardi
Wiriatmadja tugas pokok para diplomat, antara lain
a) Melaksanakan
politik/kebijakan dari negaranya sendiri;
b) Melindungi
kepentingan negara dan warga negaranya;
c) Memberikan
informasi, bahan, bahan keterangan, laporan kepada pemerintahnya tentang
perkembangan-perkembangan penting di dunia.
Tugas diplomat dibagi dalam empat fase pokok dari diplomasi, yaitu sebagai berikut.
(1) Perwakilan
Diplomat
adalah wakil resmi negaranya di negara lain. Diplomat merupakan agen/pejabat komunikasi antara departemen
luar negerinya dan departemen luar negeri dari negara tempat ia berada.
(2) Perundingan
Diplomat merupakan orang yang melakukan perundingan dalam
rangka merencanakan pelbagai macam persetujuan bilateral dan multilateral yang dituangkan
melalui perjanjian-perjanjian yang bersifat politik, ekonomi, dan sosial.
(3) Laporan
Laporan yang dikirimkan oleh para diplomat dari
perwakilan di luar negeri merupakan bahan untuk menyusun dan menetapkan politik
luar negeri.
b. Propaganda
Propaganda
merupakan usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi pikiran, emosi, dan
tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Propaganda berbeda
dengan diplomasi dalam dua hal, yakni sebagai berikut:
1. Propaganda lebih ditujukan pada rakyat negara lain daripada kepada pemerintahannya,
2. Propaganda dilakukan untuk kepentingan diri sendiri, tidak ada usaha untuk mencari kompromi antara kepentingan-kepentingan negara yang bersaing, tujuannya benar-benar untuk keuntungan negara yang melakukan propaganda itu.
1. Propaganda lebih ditujukan pada rakyat negara lain daripada kepada pemerintahannya,
2. Propaganda dilakukan untuk kepentingan diri sendiri, tidak ada usaha untuk mencari kompromi antara kepentingan-kepentingan negara yang bersaing, tujuannya benar-benar untuk keuntungan negara yang melakukan propaganda itu.
c. Ekonomi
Sarana ekonomi
digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun
masa perang. Pada tingkat tertentu semua negara harus terlibat dalam
perdagangan internasional untuk memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi
sendiri, sebaliknya mereka juga menjual barang ke negara lain sehingga mampu
membayar apa yang diimpornya dengan keuntungan dari hasil penjualan tersebut.
d. Kekuatan Militer
Peralatan militer
yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi
tanpa dukungan kekuatan militer yang kuat membuat suatu negara tak memiliki
rasa percaya diri. Mereka tak mampu menghindari tekanan-tekanan dan ancaman-ancaman
yang dilancarkan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya. Meskipun
peralatan kemiliteran dapat digunakan, negara-negara lebih memilih kebijakan
yang bersifat preventif (pencegahan) dalam hubungan internasional demonstrasi
peralatan militer, termasuk senjata nuklir, hanya untuk memperingatkan lawan
atau membuat lawan berpikir ulang jika berniat
menyerang. Strategi pencegahan merupakan prioritas dalam
menciptakan stabilitas dan ketertiban internasional. Perang merupakan cara
terakhir yang ditempuh jika semua sarana diplomasi damai gagal dalam memecahkan
masalah.
Daftar Pustaka
Suwarni. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Arya Duta
Sumber Gambar:
https://img.memesuper.com
http://chem.its.ac.id
https://1.bp.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar