Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ada beberapa macam
keadilan, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Keadilan komutatif
Keadilan komutatif
adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing apa yang menjadi
bagiannya. Yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari
seseorang. Pada keadilan ini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan
kontraprestasi. Contoh: tanpa memandang kedudukannya orang yang telah melakukan
pelanggaran harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya. Adalah adil
jika Budi membayar sejumlah uang kepada Tono sesuai dengan jumlah yang
disepakati, karena Budi telah menerima buku yang telah ia pesan kepada Tono.
2.
Keadilan distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan
kepada orang masingmasing apa yang menjadi haknya. Yang menjadi subjek hak
adalah individu dan yang menjadi subjek kewajiban adalah masyarakat. Pada
keadilan ini yang ditekankan adalah asas proporsionalitas berdasarkan
kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Contoh: karyawan di suatu perusahaan
memperoleh gaji yang berbeda-beda berdasarkan masa kerja, golongan kepangkatan,
jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan kerja.
3.
Keadilan legal
Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan
undang-undang. Objek dari keadilah legal adalah tata masyarakat yang dilindungi
oleh undang-undang. Tujuannya adalah untuk terwujudnya kebaikan bersama.
Contohnya: Hal yang adil jika setiap pengendara menaati rambu-rambu lalu
lintas.
4.
Keadilan vindikatif
Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan
kepada orang masingmasing hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau
kejahatan yang dilakukannya. Contoh: adalah adil apabila A dihukum penjara atas
kejahatan yang dilakukannya.
5.
Keadilan kreatif
Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan
kepada orang masingmasing bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai
dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberi kebebasan kepada tiap
orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan. Contoh:
Tidak adil jika seorang penyanyi dijebloskan ke penjara karena syairnya
mengandung kritikan kepada pemerintah.
6. Keadilan protektif.
Keadilan protektif
adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi. Menurut
Montesquieu diperlukan tiga hal untuk mewujudkan keadilan protektif, yaitu
tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi
manusia, dan konsistensi negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Dari jenis-jenis
keadilan di atas yang termasuk dalam keadilan dasar adalah keadilan
distributif, keadilan komutatif, dan keadilah legal. Ketiga keadilan itu
berkenaan dengan tiga struktur dasar hubungan yang ada dalam masyarakat, yakni:
a.
Hubungan antara pribadi dengan pribadi.
b.
Hubungan antara keseluruhan masyarakat dengan pribadi-pribadi.
c. Hubungan antara pribadi-pribadi dengan keseluruhan
masyarakat.
Keadilan itu
berlaku umum, tidak kasuistik, sifatnya objektif dan lugas serta tidak
bergantung pada keadaan pihak-pihak. Sifat keadilan yang lugas dapat menimbulkan
ketidakadilan (summum ius, summa iniura yaitu penerapan hukum secara
penuh, penuh ketidakadilan). Oleh karena itu, dalam mewujudkan keadilan
dibutuhkan prinsip kepatutan untuk mengimbanginya. Prinsip
kepatutan menuntut adanya pertimbangan atas keadaan pihak itu masing-masing
dalam pengenaan keadilan. Prinsip kepatutan memberikan koreksi apakah dalam
keadaan tertentu setiap pihak patut mempertahankan haknya.
Pentingnya
Jaminan Keadilan
Keadilan merupakan
salah satu ukuran suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Cara untuk mewujudkan keadilan adalah memberikan
jaminan terhadap tegaknya keadilan. Menurut John Rowls, jaminan terhadap
keadilan harus dimulai dengan memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yakni
sebagai berikut.
a. Prinsip
perbedaan dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan. Menurut prinsip ini
perbedaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang kurang beruntung.
b. Prinsip
kebebasan yang sama sebesar-besarnya. Setiap orang memiliki hak yang sama atas
seluruh sistem kebebasan yang ada dan yang sesuai dengan kebebasan itu.
Misalnya adalah kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik,
kebebasan berkeyakinan atau beragama, kebebasan menjadi diri sendiri, kebebasan
berbicara dan hak untuk mempertahankan milik pribadi.
Dalam mewujudkan
jaminan keadilan diperlukan adanya lembaga-lembaga tertentu yang berfungsi
untuk memperjuangkan berlakunya kedua prinsip di atas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Miriam Budiardjo ada lima
lembaga yang dibutuhkan dalam mengupayakan jaminan keadilan, yaitu (1) Pemerintahan
yang terbuka dan bertanggung jawab, (2) Dewan
perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan
dalam masyarakat, yang dipilih melalui pemilu yang bebas dan rahasia. Dewan ini
mengadakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah secara kontinu, oposisi
konstruktif, dan pengawasan, (3) Organisasi
politik yang mencakup satu atau lebih partai politik, (3) Pers
dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat, (4) Sistem
peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi manusia dan mempertahankan
keadilan.
Berpikir Kritis
Setelah kamu
mempelajari dan memahami materi keadilan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, coba kamu berikan gambaran mengenai perlakuan adil dan ketidakadilan
di lingkungan sekitarmu.
Daftar Pustaka
Setyani, Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Pembukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Setyani, Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Pembukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Sumber Gambar:
http://poskotanews.com
https://aws-dist.brta.in
https://aws-dist.brta.in
https://cheanchung.files.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar