Pengertian Demokrasi
Secara etimologis,
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos
adalah rakyat sedangkan kratos adalah kekuasaan. Demokrasi berarti
kekuasaan dari rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat karena
rakyatlah yang berkuasa sekaligus diperintah. Arti demokrasi yang populer
dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln pada tahun 1863,
yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan
dari rakyat artinya pemerintah suatu negara mendapat mandat dari rakyat untuk
menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan atau
kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat
mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan negara, pemerintah tersebut
dianggap telah sah. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu
dijalankan oleh rakyat. Walaupun dalam praktiknya pemerintahan dijalankan oleh
pemerintah, orang-orang dalam pemerintah tersebut telah dipilih dan mendapat
mandat dari rakyat.
Pemerintahan untuk
rakyat merupakan pemerintah yang menghasilkan dan menjalankan
kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Jika kebijakan yang dihasilkan hanya untuk kepentingan sekelompok orang dan
tidak berdasarkan kepentingan rakyat, pemerintahan tersebut bukan pemerintahan
demokratis. Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi memiliki
ciri sebagai berikut.
a. Adanya
lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
b. Adanya
pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c. Adanya
kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas
mengawasi pemerintah.
d. Adanya
susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam UUD negara.
Demokrasi sebagai Sistem Politik
Demokrasi tidak
hanya merupakan bentuk pemerintahan, tetapi telah menjadi sistem politik.
Sistem politik, yaitu sistem politik demokratis, memiliki ciri dan nilai-nilai
demokratis. Henry B. Mayo menyatakan bahwa sistem politik demokratis adalah
sistem politik yang kebijaksanaan umumnya dibuat berdasarkan prinsip mayoritas
oleh para wakil rakyat dalam suatu pemilihan berkala yang didasarkan atas
prinsip persamaan politik dan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Menurut Plato
bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi aristokrasi, demokrasi, dan
monarki.
a. Aristokrasi,
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin
dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b. Demokrasi,
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk
kepentingan rakyat banyak.
c. Monarki,
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin
tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
Adapun bentuk pemerintahan secara modern menurut Marchiavelli,
meliputi monarki dan republik.
a. Monarki,
adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya
bergelar raja, sultan, atau kaisar.
b. Republik,
adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh presiden atau perdana menteri.
Samuel Huntington
menyatakan bahwa setiap politik disebut demokrasi jika para pembuat putusan
kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang jurdil
(jujur dan adil). Pada awalnya pemunculan sistem politik demokrasi adalah
untuk memulihkan hak asasi manusia, mengangkat harkat dan derajat manusia,
serta memberi kekuasaan kepada rakyat. Negara Indonesia menganut sistem politik
Demokrasi Pancasila. Kalian dapat mencermati alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa negara Republik
Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau negara demokrasi. Dan
demokrasi yang diterapkan yang diterapkan di negara Indonesia adalah demokrasi
yang didasarkan pada Pancasila. Demokrasi Pancasila dijiwai, disemangati,
diwarnai, dan didasari oleh falsafah Pancasila. Hal ini berarti dalam
menggunakan hak-hak demokrasi harus disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung nilainilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan
martabatnya. Selain itu, harus menjamin dan mempersatukan bangsa serta harus
dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi dipahami
tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi merupakan
sebuah pandangan atau sikap hidup. Sebagai sikap hidup, demokrasi berisi
nilai-nilai atau norma yang hendaknya dimiliki oleh warga yang menginginkan
kehidupan demokrasi.
Menurut John Dewey,
ide pokok demokrasi adalah pandangan hidup yang dicerminkan dengan perlunya
partisipasi dari setiap warga yang sudah dewasa dalam membentuk nilai-nilai
yang mengatur kehidupan.
Di Indonesia yang
menganut sistem demokrasi, setiap kebebasan harus dipertanggungjawabkan, baik
kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, negara, maupun diri sendiri. Dengan demikian,
setiap warga negara, baik perseorangan maupun organisasi harus memegang teguh
sikap bertanggung jawab. Dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila setiap warga
negara dan organisasi politik memiliki tanggung jawab menciptakan kelancaran
pelaksanaan demokrasi. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab warga negara
Indonesia untuk menjaga kelancaran pelaksanaannya. Sebagai warga negara, baik
perseorangan maupun organisasi dituntut untuk tetap waspada terhadap ancaman
yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan.
Daftar Pustaka:
Setyani, Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Pusat Kurikulum dan Pembukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar