Banner 468 x 60px

 

Kamis, 27 April 2017

Hubungan Internasional

0 komentar

Secara kodrati, manusia adalah makhluk individu, makhluk sosial, dan makhluk ciptaan Tuhan. Sebagai individu manusia adalah makhluk monodualis yang terdiri atas jiwa dan raga. Ciri khas adanya manusia adalah eksistensi artinya keluar dari dirinya sendiri, tebuka terhadap dunia luar, yaitu mampu mengolahnya secara kreatif dalam memenuhi kebutuhannya. Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan manusia lainnya sehingga terjalin kerja sama, saling membantu, saling mendukung, memajukan dan mengembangkan untuk kepentingan bersama. Aristoteles menggambarkan manusia sebagai zoon politican, yakni makhluk yang selalu berkeinginan untuk hidup berkelompok dengan sesamanya.
Sebagai makluk ciptaan Tuhan, manusia dikaruniai akan budi untuk dapat mengenal, menerima, menghayati, dan mengamalkan ajaran Tuhan dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Manusia sebagai makluk sosial memerlukan dan membentuk berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungannya. Sudah menjadi sifat alamiah bahwa hidup berkelompoknya manusia hanya akan berlangsung dalam suasana saling menghormati, saling bergantung dan saling bekerja sama. Hal ini tercantum dalam alinea I Mukadimah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam ini merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai kodrati pemberian Tuhan. Oleh sebab itu, hubungan antara bangsa yang satu dan yang lain wajib saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa disebut juga dengan hubungan internasional.
Isi piagam PBB dapat diambil maknanya sebagai berikut.
1) Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai
2) Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada bangsa yang lainnya.
3)  Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
4)  Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
5)  Bangsa-bangsa diharapkan dapat saling menghormati dan berkerja sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan.


Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antarbangsa baik secara individual maupun secara kelompok. Secara sederhana para ahli hukum mengartikan hubungan internasional sebagai hubungan antarbangsa. Wujud hubungan internasional dapat berupa hubungan individual, Antara kelompok, antarnegara. Adapun sifat hubungan antarbangsa dapat berupa persahabatan, ataupun permusuhan, persengketaan, dan peperangan.
    Konsep hubungan internasional berkaitan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional. Organisasi internasional seperti Asia Afrika, ASEAN, PBB, Organisasi perdagangan dunia (WTO), dan sebagainya berperan besar untuk menjembatani kepentingan berbagai negara. Berikut pengertian dari beberapa ahli mengenai definisi hubungan internasional.
a. Charles A. Mc. Clelland
   Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
  Hubungan inernasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c. Mochtar Masoed
 Hubungan internasional merupakan bagian dari studi ilmu sosial yang mempelajari tentang interaksi setiap negara di dunia dalam segala hubungan internasional yang meliputi Poleksosbudhankam.
d. Mochtar Kusumaatmadja
   Hubungan internasional merupakan hubungan antarbangsa dan berkembang pula kebiasaan-kebiasaan atau peraturan-peraturan hukum yang merupakan kesepakatan bersama.

Ada tiga asas dalam Hubungan Internasional:
a.    Asas Teritorial
Asas yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
b.    Asas Kebangsaan
Asas yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya sehingga setiap warga negara dimana pun berada tetap mendapatkan perlakuan dari negaranya.
c.    Asas Kepentingan Umum
Asas yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kekuasaan bermasyarakat.
Faktor Penentu dalam Hubungan Internasional:
a.   Kekuatan Nasional
b.   Jumlah Penduduk
c.   Sumber Daya (SDM dan SDA)
d.   Letak Geografi



Pola Hubungan Antarbangsa
a. Pola Penjajahan
Pola hubungan ini timbul sebagai akibat dari perkembangan kapitalisme. Sistem kapitalisme membutuhkan bahan mentah untuk industri dalam negerinya, sedangkan bahan mentah ada di luar negeri. Oleh sebab itu, timbul keinginan untuk menguasai wilayah bangsa lain guna mengambil kekayaan bangsa lain. Penguasaan wilayah dalam rangka kekayaan bangsa lain merupakan inti dari kolonialisme dalam sejarah hubungan antarbangsa.
b. Pola Hubungan Ketergantungan
Pola hubungan ini terjadi di antara negara-negara yang belum berkembang dengan negara maju. Demi menyejahterakan rakyatnya, negara-negara dunia ketiga melakukan pembangunan ekonomi, mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Akan tetapi, karena tidak memiliki modal dan teknologi untuk melakukan semua itu secara mandiri, timbullah ketergantungan pada modal dan teknologi negara-negara maju.
c. Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa
Dalam pola ini, hubungan antarbangsa dilakukan dalam rangka kerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Sila kedua Pancasila menggariskan bahwa hubungan antarbangsa/antarnegara harus bertolak pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh sebab itu, hubungan antarbangsa haruslah diwarnai oleh penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara, dan sistem pemerintahan negara lain tersebut. Melalui prinsip itu, nasionalisme bangsa Indonesia tidak jatuh ke paham chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagungagungkan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh dunia) sebagai polis (negeri) sendiri sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan warisan serta tugas terhadap bangsanya sendiri.



Daftar Pustaka
Suwarni. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Arya Duta
Setyani, Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Pembukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Sumber Gambar:
http://www.pikiran-rakyat.com
http://4.bp.blogspot.com
https://3.bp.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Santri PPKn © 2017