Secara kodrati, manusia adalah makhluk individu,
makhluk sosial, dan makhluk ciptaan Tuhan. Sebagai individu manusia adalah
makhluk monodualis yang terdiri atas jiwa dan raga. Ciri khas adanya manusia
adalah eksistensi artinya keluar dari dirinya sendiri, tebuka terhadap dunia
luar, yaitu mampu mengolahnya secara kreatif dalam memenuhi kebutuhannya.
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan manusia lainnya sehingga terjalin
kerja sama, saling membantu, saling mendukung, memajukan dan mengembangkan
untuk kepentingan bersama. Aristoteles menggambarkan manusia sebagai zoon politican, yakni makhluk yang selalu berkeinginan untuk hidup berkelompok dengan
sesamanya.
Sebagai makluk ciptaan Tuhan, manusia dikaruniai
akan budi untuk dapat mengenal, menerima, menghayati, dan mengamalkan ajaran
Tuhan dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Manusia
sebagai makluk sosial memerlukan dan membentuk berbagai persekutuan hidup untuk
menjaga kelangsungannya. Sudah menjadi sifat alamiah bahwa hidup berkelompoknya
manusia hanya akan berlangsung dalam suasana saling menghormati, saling
bergantung dan saling bekerja sama. Hal ini tercantum dalam alinea I Mukadimah
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam ini merupakan kristalisasi semangat
atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia sebagai kodrati pemberian Tuhan. Oleh sebab itu, hubungan antara bangsa
yang satu dan yang lain wajib saling menghormati, bekerja sama secara adil dan
damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa
disebut juga dengan hubungan internasional.
Isi piagam PBB dapat diambil maknanya sebagai
berikut.
1) Bangsa-bangsa
diharapkan hidup berdampingan secara damai
2) Bangsa
yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada bangsa yang lainnya.
3) Bangsa-bangsa
tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
4) Bangsa-bangsa
wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
5) Bangsa-bangsa
diharapkan dapat saling menghormati dan berkerja sama atas dasar persamaan dan
kekeluargaan.
Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan
internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antarbangsa baik secara
individual maupun secara kelompok. Secara sederhana para ahli hukum mengartikan
hubungan internasional sebagai hubungan antarbangsa. Wujud
hubungan internasional dapat berupa hubungan individual, Antara kelompok,
antarnegara. Adapun sifat
hubungan antarbangsa dapat berupa persahabatan, ataupun permusuhan,
persengketaan, dan peperangan.
Konsep hubungan internasional berkaitan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional. Organisasi internasional seperti Asia Afrika, ASEAN, PBB, Organisasi perdagangan dunia (WTO), dan sebagainya berperan besar untuk menjembatani kepentingan berbagai negara. Berikut pengertian dari beberapa ahli mengenai definisi hubungan internasional.
a. Charles A. Mc. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan inernasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c. Mochtar Masoed
Hubungan internasional merupakan bagian dari studi ilmu sosial yang mempelajari tentang interaksi setiap negara di dunia dalam segala hubungan internasional yang meliputi Poleksosbudhankam.
d. Mochtar Kusumaatmadja
Hubungan internasional merupakan hubungan antarbangsa dan berkembang pula kebiasaan-kebiasaan atau peraturan-peraturan hukum yang merupakan kesepakatan bersama.
Ada tiga asas dalam Hubungan Internasional:
a. Charles A. Mc. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan inernasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c. Mochtar Masoed
Hubungan internasional merupakan bagian dari studi ilmu sosial yang mempelajari tentang interaksi setiap negara di dunia dalam segala hubungan internasional yang meliputi Poleksosbudhankam.
d. Mochtar Kusumaatmadja
Hubungan internasional merupakan hubungan antarbangsa dan berkembang pula kebiasaan-kebiasaan atau peraturan-peraturan hukum yang merupakan kesepakatan bersama.
Ada tiga asas dalam Hubungan Internasional:
a. Asas
Teritorial
Asas yang didasarkan pada
kekuasaan negara atas daerahnya. Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan
semua barang yang ada di wilayahnya.
b. Asas
Kebangsaan
Asas yang didasarkan pada
kekuasaan negara untuk warga negaranya sehingga setiap warga negara dimana pun
berada tetap mendapatkan perlakuan dari negaranya.
c. Asas
Kepentingan Umum
Asas yang didasarkan pada
wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kekuasaan
bermasyarakat.
Faktor Penentu dalam Hubungan Internasional:
a. Kekuatan Nasional
b. Jumlah Penduduk
c. Sumber Daya (SDM dan SDA)
a. Pola Penjajahan
Pola hubungan ini
timbul sebagai akibat dari perkembangan kapitalisme. Sistem
kapitalisme membutuhkan bahan mentah untuk industri dalam negerinya, sedangkan
bahan mentah ada di luar negeri. Oleh sebab itu, timbul keinginan untuk
menguasai wilayah bangsa lain guna mengambil kekayaan bangsa lain. Penguasaan
wilayah dalam rangka kekayaan bangsa lain merupakan inti dari kolonialisme
dalam sejarah hubungan antarbangsa.
b. Pola Hubungan Ketergantungan
Pola hubungan ini
terjadi di antara negara-negara yang belum berkembang dengan
negara maju. Demi menyejahterakan rakyatnya, negara-negara dunia ketiga
melakukan pembangunan ekonomi, mengembangkan industri dan bersaing dengan
negara maju di pasar global. Akan tetapi, karena tidak memiliki modal dan
teknologi untuk melakukan semua itu secara mandiri, timbullah ketergantungan
pada modal dan teknologi negara-negara maju.
c. Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa
Dalam pola ini,
hubungan antarbangsa dilakukan dalam rangka kerja sama untuk mewujudkan
kesejahteraan bersama. Sila kedua Pancasila menggariskan bahwa
hubungan antarbangsa/antarnegara harus bertolak pada kodrat manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang merdeka dan sama derajatnya.
Oleh sebab itu, hubungan antarbangsa haruslah diwarnai oleh
penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang
ideologi, bentuk negara, dan sistem pemerintahan negara lain tersebut.
Melalui prinsip itu, nasionalisme bangsa Indonesia tidak jatuh ke paham chauvinisme
dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagungagungkan
bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah
pandangan yang melihat kosmos (seluruh dunia) sebagai polis (negeri) sendiri
sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan warisan
serta tugas terhadap bangsanya sendiri.
Daftar Pustaka
Suwarni. 2016. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Arya Duta
Setyani, Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Pusat Kurikulum dan Pembukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Sumber Gambar:
http://www.pikiran-rakyat.com
http://4.bp.blogspot.com
https://3.bp.blogspot.com
Sumber Gambar:
http://www.pikiran-rakyat.com
http://4.bp.blogspot.com
https://3.bp.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar