Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi
pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem
pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal
tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan
keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan
legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu?
Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation
of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power)
merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan
kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian,
baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang
kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif
merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa
memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya
masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah
Amerika Serikat. Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam
mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagibagi dalam
beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif ), tetapi tidak
dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu
dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak
sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertical.
a. Pembagian
Kekuasaan Secara Horisontal
Pembagian kekuasaan secara horisontal yaitu pembagian
kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan
yudikatif ). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara
horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan
pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan
pusat berlangsung antara lembagalembaga negara yang sederajat. Pembagian
kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah
terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang
dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri
atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam
kekuasaan negara.
1. Kekuasaan Konstitutif.
Kekuasaan Konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2. Kekuasaan Eksekutif.
Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undangundang dan
penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
3. Kekuasaan Legislatif.
Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan
untuk membentuk undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.”
4. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif atau disebut
kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.”
5. Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif.
Kekuasaan Eksaminaif yaitu kekuasaan
yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.”
6. Kekuasaan Moneter.
Kekuasaan Moneter yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank
Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”
Pembagian
kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung
antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah
(Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah
provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat
kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah
Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD
kabupaten/kota.
Pembagian
kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan
tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara
vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal
yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi
dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan
pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Sumber Gambar:
https://indopolitika.com
http://sejarahri.com/wp-content/uploads/2015/03/gedung-dpr.jpg







