1. Status
Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor
12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.
a. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
Salah
satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya
rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat,
penduduk, dan warga negara? Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan
konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang
berbeda.
a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang
bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan
penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak
bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga negara dan Bukan Warga negara. Warga negara ialah orang yang
secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara
disebut orang asing atau warga negara asing.
c. Rakyat sebagai penghuni negara,
mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan
negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara
konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai berikut.
1) Warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk ialah Warga Negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dalam undang-undang.
2.
Asas-Asas
Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam
menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu
negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan
menjadi dua sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang
bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang
tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi
berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan
orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat
kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan
tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan
orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut
asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang
tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di
beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat
menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk.
a. Apatride, yaitu adanya
seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya,
seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang
menganut asas ius sanguinis. Orang
tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga
negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang
mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir
di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia
dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia
warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang,
pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut.
a. Stelsel aktif, yaitu
seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi
warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu
seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu
tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa).
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara
dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut.
a. Hak opsi, yaitu hak
untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
a. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu
kewarganegaraan (stelsel pasif).
Berdasarkan
uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita? Menurut
penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut
asas-asas sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara
tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan
terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undangundang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang.
Daftar Pustaka:
Tholib dan Nuryadi. (2016). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kemendikbud.
Sumber Gambar:
http://4.bp.blogspot.com
Tholib dan Nuryadi. (2016). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kemendikbud.
Sumber Gambar:
http://4.bp.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar