Banner 468 x 60px

 

Rabu, 12 April 2017

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia

0 komentar
          Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintahlah mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat. Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian. Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
       Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu? 
     Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakantindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal diwilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga.
        Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut.
  • Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
  • Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
John Locke merupakan tokoh politik dan bapa Liberalisme

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273).
  • Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  • Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang.

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.

KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN
Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983 : 140) Menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) Merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.
       * Konsep Pemisahan Kekuasaan 
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan Negara itu tepisah pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ nya maupun fungsi nya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan Negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing – masing. Contoh Negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
       * Konsep Pembagian Kekuasaan
Dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan Negara itu memang dibagi – bagi dalam beberapa bagian(legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan.  Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian – bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama.  Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak Negara di dunia, termasuk Indonesia.


Daftar Pustaka:
Tholib dan Nuryadi. (2016). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kemendikbud.
http://www.materibelajar.id

Sumber Gambar :

https://s-media-cache-ak0.pinimg.com
https://upload.wikimedia.org

0 komentar:

Posting Komentar

 
Santri PPKn © 2017