Banner 468 x 60px

 

Kamis, 27 April 2017

Kehidupan Berbangsa/Bernegara

0 komentar



Pengertian Keterbukaan
Istilah keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka atau transparan yang berarti suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak ada rahasia sehingga semua orang memiliki hak untuk mengetahui. Istilah transparansi berasal dari kata bahasa Inggris transparent yang berarti jernih, tumbuh cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak ada kekeliruan, tidak ada kesangsian atau keragu-raguan.
Keterbukaan atau transparansi menunjuk pada tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berhubungan dengan informasi berita, pernyataan, dan kebijakan publik. Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
Keterbukaan penyelenggaraan negara diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan, dukungan, dan partisipasi masyarakat. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan, dan sudah sewajarnya mengetahui hal-hal yang akan diperuntukkan baginya. Masyarakat yang terbuka akan mudah menerima perubahan dan memungkinkan kemajuan. Mereka dapat belajar dari masyarakat lain, dan menerima hal-hal baru yang berguna bagi masyarakat. Sebaliknya suatu masyarakat yang tertutup akan sulit berkembang dan menyesuaikan diri dengan kemajuan.



            Masyarakat terdiri dari kumpulan keluarga yang memiliki tujuan, kebutuhan, dan kepentingan yang bermacam-macam. Dalam masyarakat kita berinteraksi dengan orang yang berbeda latar belakang dan karakteristik pribadi masing-masing. Sikap terbuka diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk menghindari konflik kepentingan. Keterbukaan dijadikan landasan/dasar untuk melakukan interaksi dan komunikasi dalam pergaulan di masyarakat. Sikap keterbukaan dapat mewujudkan sikap saling memahami, menghormati, menghargai dan bekerja sama antaranggota masyarakat. Keterbukaan dapat dilakukan oleh masyarakat jika:
1. Masing-masing anggota masyarakat memahami hak dan kewajibannya,
2. Setiap individu dapat memlihara keinginan dan kebutuhan bersama,
3. Setiap anggota masyarakat saling menghargai dan menghormati,
4. Setiap anggota masyarakat saling menghargai san menghormati,
5. Setiap anggota masyarakat mampu bekerjasama dengan orang lain.

Contoh keterbukaan sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan pendapat secara terbuka dan jujur,
2. Mengemukakan tuntutan dan keinginannya tanpa rasa takut atau tertekan,
3. Kesediaan memberi informasi publik kepada sesama warga negara,
4. Mau menerima kritik dan saran orang lain,
5. Saling mengingatkan apabila ada yang berbuat salah,
6. Tidak bergunjing, apabila ada yang salah ditegur secara terbuka,
7. Mengajukan usulan, pendapat, dan saran dalam rapat secara terbuka.

Selain pada warga negara, keterbukaan juga perlu ada pada penyelenggaraan negara. Contoh keterbukaaan sebagai penyelenggara negara adalah sebagai berikut.
  1. Pejabat negara bersedia bertatap muka dan berbicara dengan rakyat.
  2. Pejabat negara bersedia memberitahukan harta kekayaannya ke publik.
  3. Pejabat negara bersedia memberitahukan kebijakan publik yang dikeluarkan.

Berbagai negara demokratis berusaha mewujudkan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip good governance. Menurut United Nations Economic and Social Commissions for Asia and the Pacific (UNESCAP) terdapat delapan prinsip good governanceyaitu akuntabilitas (accountability), efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency), kewajaran dan inkluvisitas (equity and inclusiveness), berorientasi pada konsensus (consensus oriented), kepedulian (responsiveness), keterbukaan (transparency), supremasi hukum (rule of law), dan partisipasi (participation).
Adapun menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) prinsip-prinsip good governance meliputi hal-hal berikut:
Visi strategis, yaitu bahwa para pemimpin dan masyarakat haruslah memiliki sikap-sikap seperti (1) Perspektif yang luas dan jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, (2) Pemahaman atas kompleksitas kesejahteraan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut, (3) Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.
Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan bertanggung jawab kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang berkepentingan.
Efektivitas dan Efisien, yaitu bahwa proses-proses pemerintahan dan lembagalembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin untuk memperoleh hasil yang sesuai kebutuhan warga masyarakat.
Kesetaraan, yaitu bahwa semua warga masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

Ciri-Ciri Keterbukaan
Menurut David Beetham dan Kevin Bayle, ciri-ciri pemerintahan yang terbuka adalah sebagai berikut. Pemerintahan menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakankebijakan yang akan dan sudah dibuatnya. Terdapat peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah. Rapat-rapat pemerintah terbuka bagi publik dan pers. Terdapat konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.
Ada tiga hal penting yang dapat disimpulkan dari ciri-ciri pemerintahan yang terbuka, yaitu sebagai berikut.
  1. Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka, publik akan memiliki informasi yang cukup untuk bisa menilai dan menentukan sikap secara rasional dan objektif terhadap kinerja pemerintah.
  2. Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka berbagai kebijakan pemerintah akan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak menimbulkan kesangsian atau kecurigaan publik.
  3. Pemerintahan yang terbuka merupakan pemerintahan yang menjamin adanya kebebasan informasi, dalam arti menjamin kebebasan warga negara untuk mendapatkan berbagai informasi faktual mengenai seluk-beluk agenda kerja dan kebijakan pemerintah.

Pentingnya Sikap Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Sosial Nasional
Negara meningkatkan spesialisasinya dibidang keamanan dan ketertiban umum, yang berarti menjamin keselamatan jiwa dan harta benda warga negaranya. Negara meningkatkan spesialisasi di bidang pertahanan Negara. Julius Caesar pernah mengatakan bahwa “kalau menghendaki perdamaian, siapkanlah peperangan (civis pacem para bellum).
Negara meningkatkan profesionalisme dalam pemerintahan dalam negeri, melalui terlaksananya hubungan timbal-balik yang erat antara unit pemerintahan pusat dan unit-unit pemerintahan terkecil.
Aktivitas tersebut ada yang bersifat routine (rutin), dan ada pula yang bersifat future (perencanaan kedepan).
1. Aktifitas yang bersifat rutin selalu dilakukan secara berulang-ulang, seperti pemeliharaan kesehatan rakyat, perawatan infrastruktur, atau pemungutan pajak.
2.  Aktifitas yang bersifat future adalah persiapan untuk menghadapi masa depan.
Sehubungan dengan ini, James Wilford Garner berpendapat bahwa Negara memiliki 3 tujuan berikut:
a.       Tujuan Negara yang asli (utama, langsung)
b.      Tujuan Negara sekunder
c.       Tujuan Negara dalam bidang peradaban

Negara wajib untuk menciptakan kondisi masyarakat agar mampu berprestasi serta bertanggung jawab terhadap kemajuan dari berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Keterbukaan dan jaminan keadilan merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Keterbukaan( transparan) bertolak  dari kejujuran dalam melaksanakan hak dan kewajiban baik sebagai warga negara ataupun sebagai pejabat Negara. Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan. Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperan dan munyumbangkan aspirasi dan pendapatnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama ketebukaan yang mensyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan merupakan pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.
Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat. Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secara empirik lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya sehingga mereka akan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publik dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
Kemudian bahwa nilai-nilai persatuan yang dirintis oleh pemuda dan para pahlawan pejuang bangsa yang terkandung dalam  sumpah pemuda, kurang dikaji dan dipahami dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh bangsa dan  oleh setiap warga Negara. Nilai-nilai persatuan yang telah dirintis oleh pemuda dan pejuang bangsa semakin memudar. Sebagai akibatnya yang lebih jauh, timbul berbagai benih pemecahan dan sikap serta tindakan yang mengarah keinginan beberapa daerah Negara kesatuan Indonesia untuk melepaskan diri dari NKRI.
Keberhasilan hati dan kejernihan pikiran dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari hari, terutama pemimpin bangsa ini, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan, yaitu masyarakat madani. Misalnya, korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat merusak kesejahteraan kehidupan bangsa yang menjadi tujuan didirikannya Negara kesatuan Republik Indonesia yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Menghapuskan keadilan sosial akan melahirkan ketimpangan.



Berpikir Kritis
Setelah kamu mempelajari dan memahami materi keterbukaan pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, coba kamu berikan gambaran tentang semakin matang demokrasi di sebuah negara, umumnya akan semakin sedikit kekecualian terhadap kebebasan informasi.




Daftar Pustaka:
Setyani, Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Pembukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
http://www.g-excess.com/contoh-sikap-terbuka-dalam-kehidupan-bermasyarakat.html

Sumber Gambar:
https://www.komisiinformasi.go.id
http://pkneoutramzy.weebly.com
https://it.avatar-nusantara.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Santri PPKn © 2017