a. Nilai Demokrasi
Nilai-nilai
demokrasi dibutuhkan untuk menjadi landasan atau pedoman berperilaku dalam
negara demokrasi. Berikut adalah beberapa pendapat para ahli mengenai
nilai-nilai demokrasi.
1) Rusli
Karim (1991)
Rusli Karim
menyebutkan bahwa perlunya kepribadian yang demokratis meliputi inisiatif,
toleransi, disposisi resiprositas, komitmen, kecintaan terhadap keterbukaan,
tanggung jawab, serta kerja sama keterhubungan.
2) Zamroni
(2001)
Menurut Zamroni,
demokrasi akan tumbuh kokoh jika di kalangan masyarakat tumbuh kultur dan
nilai-nilai demokrasi, yakni toleransi, terbuka dalam berkomunikasi, bebas
mengemukakan dan menghormati perbedaan pendapat, memahami keanekaragaman dalam
masyarakat, saling menghargai, mampu mengekang diri, menjunjung nilai dan
martabat kemanusiaan, percaya diri atau tidak menggantungkan diri pada orang
lain, kebersamaan dan keseimbangan.
3) Henry
B. Mayo (1990)
Henry B. Mayo
mengklasifikasikan 8 nilai demokrasi, yaitu pengakuan penghormatan atas
kebebasan, pemajuan ilmu pengetahuan, penegakan keadilan, pengakuan dan
penghormatan terhadap keanekaragaman, penggunaan paksaan sesedikit mungkin,
pergantian penguasan secara teratur, penjaminan perubahan secara damai dalam
masyarakat dinamis, serta penyelesaian pertikaian secara damai dan sukarela.
b. Budaya Demokrasi
Masyarakat yang
menerima dan melaksanakan secara terus menerus nilainilai demokrasi dalam
kehidupannya akan menghasilkan budaya demokrasi. Menurut Macridis dan Brown,
terdapat ragam budaya politik yang lebih dapat menopang kehidupan politik
demokratis di samping juga ragam budaya politik yang lebih menopang kehidupan
politik totaliter. Budaya politik yang diwarnai oleh kerja sama atas dasar
saling percaya antarwarga masyarakatnya lebih mendukung demokrasi daripada
budaya politik yang diwarnai oleh rasa saling curiga, kebencian, dan saling
tidak percaya dalam hubungan antarwarganya. Jadi, inti budaya demokrasi menurut
kedua pakar itu adalah kerja sama, saling percaya, toleransi, menghargai
keanekaragaman, kesamaderajatan, dan kompromi.
Menurut Branson,
bahwa setiap warga negara dalam negara demokrasi semestinya memiliki
kebijakan-kebijakan kewarganegaraan karena tanpa hal itu sistem pemerintahan
demokrasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Inti dari kebajikan
kewarganegaraan adalah tuntutan agar semua warga Negara menempatkan kebaikan
bersama di atas kepentingan pribadi. Hal itu meliputi disposisi kewarganegaraan
dan komitmen kewarganegaraan.
Disposisi kewarganegaraan, adalah sikap-sikap dan kebiasaan-kebiasaan warga negara yang menopang perwujudan kebaikan bersama serta ber-fungsinya sistem demokrasi secara sehat. Sikap-sikap itu, antara lain adalah sebagai berikut: (1) Tanggung jawab pribadi dan kesediaan untuk menerima tanggung jawab bagi dirinya sendiri serta konsekuensi dari tindakan-tindakannya, (2) Keadaan, termasuk hormat kepada orang lain, dan penggunaan wacana yang beradab, (3) Murah hati terhadap sesama dan masyarakat luas, (3) Mengasihi sesama, (4) Sabar dan gigih dalam mengejar tujuan bersama, (5) Toleransi terhadap keanekaragaman, (5) Disiplin diri dan kesetiaan pada aturan-aturan yang diperlukan untuk memelihara pemerintahan demokratis tanpa tekanan dari otoritas di luar dirinya sendiri.
Komitmen kewarganegaraan, adalah kesetiaan kritis warga negara terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Komitmen itu dapat dibedakan atas (1) Komitmen kepada nilai-nilai dasar demokrasi (persamaan, kemerdekaan, persaudaraan, dan sebagainya), (2) Komitmen kepada prinsip-prinsip dasar demokrasi (persamaan politik, pembagian kekuasaan negara, kedaulatan rakyat, dan sebagainya).
Disposisi kewarganegaraan, adalah sikap-sikap dan kebiasaan-kebiasaan warga negara yang menopang perwujudan kebaikan bersama serta ber-fungsinya sistem demokrasi secara sehat. Sikap-sikap itu, antara lain adalah sebagai berikut: (1) Tanggung jawab pribadi dan kesediaan untuk menerima tanggung jawab bagi dirinya sendiri serta konsekuensi dari tindakan-tindakannya, (2) Keadaan, termasuk hormat kepada orang lain, dan penggunaan wacana yang beradab, (3) Murah hati terhadap sesama dan masyarakat luas, (3) Mengasihi sesama, (4) Sabar dan gigih dalam mengejar tujuan bersama, (5) Toleransi terhadap keanekaragaman, (5) Disiplin diri dan kesetiaan pada aturan-aturan yang diperlukan untuk memelihara pemerintahan demokratis tanpa tekanan dari otoritas di luar dirinya sendiri.
Komitmen kewarganegaraan, adalah kesetiaan kritis warga negara terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Komitmen itu dapat dibedakan atas (1) Komitmen kepada nilai-nilai dasar demokrasi (persamaan, kemerdekaan, persaudaraan, dan sebagainya), (2) Komitmen kepada prinsip-prinsip dasar demokrasi (persamaan politik, pembagian kekuasaan negara, kedaulatan rakyat, dan sebagainya).
c. Pengertian Demokratisasi
Demokratisasi
adalah proses mengimplementasikan demokrasi sebagai sistem politik dalam
kehidupan bernegara. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa dalam sistem politik
demokrasi perlu dibentuk lembaga-lembaga demokrasi untuk melaksanakan
nilai-nilai demokrasi. Contoh lembaga demokrasi adalah pemerintah, partai
politik, pers, dewan perwakilan rakyat, dan lembaga peradilan. Demokrasi
memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Proses
perubahan yang bersifat damai
Demokrasi dilakukan
secara damai, tidak melalui jalan kekerasan dan di bawah ancaman. Demokrasi
berjalan dengan cara musyawarah sehingga perbedaan-perbedaan yang ada
diselesaikan dengan musyawarah bukan dengan kekerasan. Jika cara kekerasan yang
dipakai, tentu akan timbul anarki.
2. Proses
perubahan yang bersifat evolusioner
Demokratisasi tidak dilakukan dengan cepat dan
revolusioner karena cara yang cepat dan revolusioner justru dapat menggagalkan
demokratisasi. Jadi, demokratisasi
dilakukan secara pelan, perlahan, bagian demi bagian, dan berlangsung lama.
3. Proses
perubahan yang tidak pernah selesai
Untuk menjadi negara demokrasi, usaha itu harus
melalui proses yang terusmenerus, bertahap, dan berkesinambungan. Negara juga
berusaha untuk memenuhi dan melengkapi agar hal itu sesuai dengan ciri-ciri
negara demokrasi.
Adapun yang menjadi prinsip-prinsip demokrasi
ditinjau dari pendapat Alamudi yang kemudian dikenal dengan soko guru demokrasi
adalah (1) Kedaulatan rakyat, (2) Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, (3) Kekuasaan mayoritas, (4) Hak-hak minortias, (5) Jaminan Hak Asasi Manusia, (6) Pemilihan yang bebas dan jujur, (7) Persamaan di depan hukum, (8) Proses hukum yang wajar, (9) Pembatasan pemerintah secara konstitusional, (10) Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik, (11) Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Pada hakikatnya rumusan-rumusan tersebut
menyatakan bahwa di negaranegara yang menganut sistem demokrasi, kekuasaan
tertinggi dalam negara berada di tengah rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa
secara mutlak. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Demokrasi
Pancasila merupakan budaya demokrasi bercorak khas Indonesia yang mengandung
prinsip-prinsip sebagai berikut.
1)
Pemerintahan berdasarkan
hukum.
2)
Perlindungan terhadap hak
asasi manusia.
3)
Pengambilan keputusan atas
dasar musyawarah.
4)
Peradilan yang merdeka.
Daftar Pustaka:
Setyani, Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Pembukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Sumber Gambar:
http://assets-a2.kompasiana.com
Setyani, Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Pembukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Sumber Gambar:
http://assets-a2.kompasiana.com
0 komentar:
Posting Komentar