Otonomi
Daerah
Banyak
definisi yang dapat menggambarkan tentang makna otonomi daerah. Berikut adalah
beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli. Menurut
H.M. Agus Santoso, pengertian otonomidaerah di antaranya adalah sebagai
berikut.
C. J. Franseen, otonomi daerah
adalah hak untuk mengatur urusanurusan daerah dan menyesuaikan
peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya.
J. Wajong, otonomi daerah sebagai
kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan
keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
Ateng Syarifuddin, otonomi daerah
sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan
itu terbatas karena merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan.
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Otonomi
daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut aspirasi masyarakat. Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan
terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak
dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya
sebagai manifestasi dari desentralisasi.
Otonomi
Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Negara
Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada
daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan
suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan
potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat
baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan
kewenangan yang menjadi hak daerah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan
yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan
untuk melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya.
Nilai,
Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi
Daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Terdapat dua nilai dasar
yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan
dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia..
a. Nilai Unitaris, yang diwujudkan
dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat
pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara
kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b. Nilai
Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan
nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Berkaitan dengan dua nilai dasar tersebut di atas,
penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan
daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan
kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian
kekuasaan dan kewenangan tersebut. Dengan demikian, titik berat pelaksanaan
otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan
sebagai berikut:
Dimensi Politik, kabupaten/kota
dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan
separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
Kabupaten/kota adalah daerah “ujung
tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu
kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah
yang dianut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.
1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan
sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah
air.
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu
menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Selain itu
terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
1. Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan
otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh
negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2.
Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian
otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur
proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
3. Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas
dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif
dalam membangun daerahnya.
4.
Prinsip Keserasian
Pemberian
otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek
pendemokrasian.
5.
Prinsip Pemberdayaan
Tujuan
pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan
pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan
politik dan kesatuan bangsa.
Daftar Pustaka:
Setyani, Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Pembukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Sumber Gambar:
http://1.bp.blogspot.com
https://2.bp.blogspot.com
https://2.bp.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar