Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari
Bahasa Belanda, yaitu de
yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah
sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Terdapat dua kelompok besar yang
memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental. Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai
penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang
ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti
sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti
dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara
politis maupun secara administratif.
Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu
desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan.
Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka
kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi
ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam
lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara. Menurut
ahli ilmu tata negara, dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat
perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan
pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah pusat tidak
kehilangan kewenangannya karena instansi bawahan melaksanakan tugas atas nama
pemerintah pusat.
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom sebagai
wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan. Lembaga yang
melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah
dilimpahi kewenangannya itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.
Menurut Amran Muslimin (2009:120, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga)
bagian.
Desentralisasi
politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang
meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi
badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah
tertentu.
Desentralisasi
fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu
untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat
maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
Desentralisasi
kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas
dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti ritual
kebudayaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa desentralisasi
pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung
jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badanbadan
atau lembaga-lembaga pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar urusan-urusan
dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab
pemerintah daerah. Desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan
pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan
keamanan. Dilihat dari fungsi pemerintahan, desentralisasi menunjukkan beberapa
hal sebagai berikut:
1. Satuan-satuan desentralisasi lebih
fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat.
2. Satuan-satuan desentralisasi dapat
melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien.
3. Satuan-satuan
desentralisasi lebih inovatif.
4. Satuan-satuan desentralisasi
mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, serta komitmen yang lebih
tinggi dan lebih produktif.
Daftar Pustaka:
Daftar Pustaka:
Setyani, Rini dan Dyah Hartati. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Pembukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Sumber Gambar:
http://edukasibitcoin.com
0 komentar:
Posting Komentar